Kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mendapat perhatian serius dari dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan langkah yang telah lebih dulu diterapkan oleh MTsN 24 Jakarta Timur dalam mengatur penggunaan gawai di lingkungan madrasah.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial secara mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. “Negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan aman,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menargetkan pengguna media sosial berusia di bawah 16 tahun dan menyasar sejumlah platform digital yang selama ini populer di kalangan remaja, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko adiksi digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.

Selain itu, platform digital juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Apabila melanggar ketentuan, platform tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, semangat kebijakan ini telah lebih dulu tercermin dalam aturan yang diterapkan di MTsN 24 Jakarta Timur. Sejak tahun pelajaran 2025–2026, pihak madrasah telah memberlakukan kebijakan larangan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah bagi seluruh siswa.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga fokus belajar siswa sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan gawai selama berada di lingkungan madrasah.

Sebagai solusi, madrasah tetap memperhatikan kebutuhan komunikasi siswa dengan orang tua. Pihak sekolah menyediakan telepon umum khusus yang dapat digunakan siswa apabila terdapat keperluan mendesak untuk menghubungi orang tua atau keluarga, membuka lebar pintu perpustakaan dengan bacaan yang beragam, dan sarana olahraga yang memadai. Dengan berbagai macam fasilitas ini, mereka didorong untuk melakukan aktifitas yang lebih positif dibanding sekedar berlama-lama mengakses media sosial.

Langkah ini mendapat dukungan dari para guru dan orang tua siswa karena dinilai mampu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Tanpa distraksi gawai, para siswa dapat lebih fokus mengikuti pembelajaran, berinteraksi dengan teman, serta terlibat dalam berbagai kegiatan positif di madrasah.

Dengan adanya kebijakan nasional dari Komdigi tersebut, MTsN 24 Jakarta Timur semakin optimistis bahwa upaya bersama dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari dampak negatif digital dapat terwujud.

Sinergi antara kebijakan pemerintah dan langkah nyata yang dilakukan oleh madrasah diharapkan mampu membantu generasi muda tumbuh dengan karakter yang kuat, literasi digital yang bijak, serta kemampuan memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. – humas-24 –